Emonev Komisi Yudisial
Kinerja (performance) merupakan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan suatu rencana. Banyak pendapat tentang kinerja menurut beberapa ahli, diantaranya Mahsun (2006), yang mengemukakan sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pandangan tersebut juga berlaku pada Komisi Yudisial, untuk mewujudkan performa kelembagaan berbasis perencanaan.
Hasil dari perencanaan yang baik tentu saja memerlukan monitoring dan evaluasi (Monev). Hal tersebut berperan penting dalam peningkatan efektifitas program dan kegiatan pembangunan. Perencanaan membantu untuk fokus pada hasil, dan membantu untuk mempelajari berbagai kendala dan tantangan dengan memberikan informasi untuk pembuatan keputusan sehingga periode saat ini. Dengan demikian capaian kinerja Komisi Yudisial pada masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang termaktub dalam UUD 1945 dalam melaksanakan program dan kegiatan juga menselaraskan dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan bukanlah terbatas hanya pada penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan saja, tetapi juga mencakup kegiatan monitoring (pengendalian) dan evaluasi.
-
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
-
Undang Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
-
Permen PPN No 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
-
PMK No 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
-
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- Identifikasi tujuan program.
- Rancang dan kembangkan program.
- Implementasikan program sesuai rencana.
- Monitor dan evaluasi kinerja program secara berkala.
- Capai hasil yang diharapkan dan sesuaikan program jika diperlukan.
- Membantu informasi tentang ketersediaan anggaran, capaian kinerja, dan output yang dihasilkan oleh Biro/Pusat di lingkungan Komisi Yudisial.
- Membantu membuat keputusan terkait alokasi sumber daya yang tersedia.
- Memberikan informasi tentang kendala dan tantangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
- Mengidentifikasi masalah yang muncul selama pelaksanaan kegiatan.
- Mendukung pembuatan keputusan atau penentuan tindakan alternatif.
Total Anggaran
Rp146.048.882.000
Total Realisasi
Rp91.517.113.936
Total Sisa
Rp54.531.768.064
Persentase
62,66
*SUMBER: LAPORAN KETERSEDIAAN DANA DETAIL PER 30 June 2026
Persandingan Alokasi dan Realisasi Pagu Anggaran Komisi Yudisial tahun 2026
ANGGARAN DAN REALISASI SETIAP BIRO/PUSAT
ANGGARAN DAN REALISASI SETIAP BIDANG
Komposisi Anggaran dan Realisasi
PERKEMBANGAN REALISASI ANGGARAN PER-BELANJA
51 BELANJA PEGAWAI
52 BELANJA BARANG
53 BELANJA MODAL
CAPAIAN RINCIAN OUTPUT BULANAN
SPAN DAN AKRUAL REALISASI BULANAN
Progress Rencana Aksi Perjanjian Kinerja
| No | Sasaran Strategis | Indikator | Target | Target & Realisasi Pencapaian(TW I-IV) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Terwujudnya Kemandirian dan Integritas Hakim | Indeks Integritas Hakim | 8,03 | |
| 2 | Terwujudnya Kapasitas Manajemen Internal yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel | Kategori Indeks Reformasi Birokrasi | Nilai BB (78) |